
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Usai Agenda Rapat Penanganan Folder Lavender yang jebol di Perumahan Talang Sari, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerima laporan dugaan serius terkait pertanggung jawaban hukum PT Limbo dan CV Egi mengenai kegiatan penambangan di wilayah IUP tersebut.
Dari informasi yang diberikan, muncul ketidaksesuaian antara ijin usaha pertambangan (IUP) PT Limbo dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang mati. Sementara CV Egi yang diduga menjadi kontraktor di wilayah konsesi tersebut juga terseret di dalam polemik, buntut dari jebolnya tanggul di PIT wilayah pertambangan tersebut.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PT Limbo diduga tidak memiliki RKAB hingga saat ini, padahal itu merupakan syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan. Upaya penyelidikan lebih lanjut telah dilakukan dengan melibatkan Kapolres Samarinda, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran terkait kegiatan penambangan tersebut.
“Kalau menambang yang benar, harus ada desain pembuatan Pit yang memadai. Bukan hanya tindakan setelah banjir, tapi penyebabnya juga harus diinvestigasi,” tuturnya pada Senin (18/12/2023) malam.
Andi Harun menegaskan pentingnya melibatkan aspek geometri, yang akan menjadi fokus utama dalam analisis kejadian tersebut. Agar bisa melihat berapa kemiringan elevasi terhadap daerah sekitar tambang. Seharusnya menjadi faktor penentu guna memastikan keberlanjutan aktivitas tambang yang aman dan sesuai standar, ketidakpatuhan terhadap aspek jenjang akhir penambangan (safety bench).
“safety benchnya buruk, dan inilah alasan mengapa kami mendesak provinsi, terutama inspektur tambang, untuk lebih proaktif dalam memastikan keamanan lingkungan sekitar tambang,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa informasi yang didapatkan saat rapat menunjukkan bahwa PT Limbo diduga masih memiliki IUP yang berlaku, namun RKAB-nya tidak ada.
“Ini memicu pertanyaan besar, bagaimana bisa melakukan penambangan tanpa RKAB?, bagaimana mungkin terjadi penjualan tanpa dokumen yang sesuai ?,” tandasnya.
Ia mengatakan bahwa pentingnya izin lain seperti RKAB dari Kementerian ESDM menjadi sangat krusial. Dengan batasan maksimal yang jelas, baik secara bulanan maupun akumulatif tahunan, setiap pelanggaran dapat berpotensi mendatangkan sanksi hukum yang serius.
“Pertambangan tanpa izin yang lengkap, bahkan ilegal, memiliki unsur pidana. Meskipun ada IUP, tanpa RKAB, pengangkutan batubara dapat dianggap melanggar hukum,” pungkasnya. (As)





