Proses Penertiban di Gang Rombong Berlangsung Lebih Cepat, Andi Harun : 2024 Kita Kembalikan ke Fungsinya

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat melakukan peninjauan.

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Untuk diketahui, Gang Rombong yang berada tepat bersebelahan dengan Hotel Mercure Samarinda, di Jalan Pelabuhan (Pabean), Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, kawasan ini dikenal sebagai pemukiman kumuh yang telah lama ada di Kota Samarinda. Pihak Pemkot Samarinda melakukan penertiban di wilayah tersebut, dikarenakan kawasan tersebut berdiri di atas fasilitas umum.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya telah melakukan Peninjauan di Gang Rombong yang kemudian ditertibkan pada18 Oktober lalu. Dalam agenda Peninjauan selanjutnya, Andi Harun menyampaikan, bahwa rencana penertiban tersebut lebih cepat dari yang direncanakan.

“Hari ini setelah kita melakukan penertiban disini, saya bersama rombongan meninjau dan saya sudah melihat langsung, baik sebelum penertiban maupun setelah penertiban,” tuturnya beberapa waktu lalu.

“Kita bersyukur rencana penertiban lebih cepat dari yang kita rencanakan, dan saatnya akan segera dalam 2024 ini, kami akan mengembalikan fungsi fasum ini sebagai fungsi jalan. Kita akan membuat juga drainasenya, dan juga penyesuaian leveling tinggi badan jalan,” sambungnya.

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya sekaligus meninjau terkait pemindahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di jalan pelabuhan, karena berada di bahu jalan.

“Disamping itu hari ini juga saya juga meninjau TPS kontainer kita yang berada di jalan pelabuhan, semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada solusi yang terintegrasi dengan rencana pembangunan jalan ini kita bisa pindahkan, karena itu berada di bahu jalan dan harus kita mampu cari solusinya,” pungkasnya. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *