
BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana untuk menambah 200 rambu lalu lintas pada tahun 2024. Hal ini guna menggantikan rambu yang rusak dan tidak layak.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, menyebut bahwa ini termasuk rambu petunjuk dan larangan.
“Penambahan ini dianggap penting karena beberapa rambu lalu lintas sudah rusak atau tak layak, baik akibat tercoret-coret maupun ditabrak pengendara. Adanya perbaikan ini menjadi langkah dasar dalam menjadikan Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra.
Pemasangan rambu-rambu tersebut akan difokuskan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), khususnya di Jalan Tjutjup Suparna dan Jenderal Sudirman. Dishub Balikpapan berencana melaksanakan penataan kawasan sebelum memasang rambu baru.
“Selain penambahan, mereka juga akan merapikan rambu yang tertutup oleh dahan pohon untuk meningkatkan keterlihatan pengendara,” ujarnya.
Rencana penambahan rambu ini merupakan kelanjutan dari upaya Dishub Balikpapan yang setiap tahunnya melakukan pengadaan rambu lalu lintas. Pada tahun 2022, mereka telah memasang 100 rambu, diikuti dengan 85 rambu pada tahun 2023.
“Namun, jumlah tersebut dianggap belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Kota Balikpapan, sehingga Dishub memutuskan untuk menambah lagi pada tahun 2024,” tuturnya.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.
Rambu-rambu ini juga berguna untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk untuk pemakai jalan, baik pejalan kaki atau pengendara. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.
Rambu Peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna kuning, sedangkan tulisan atau simbol pada rambu berwarna hitam. Salah satu contohnya adalah rambu pengatur lalu lintas.
Kemudian ada Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang oleh pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna putih, garis tepi berwarna merah, dan lambang huruf atau angka berwarna hitam. Contohnya adalah rambu dilarang berhenti, dilarang masuk, dan dilarang parkir.
Ada juga Rambu Perintah adalah rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan, dimaksudkan untuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pemakai jalan dan ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna biru, sedangkan tulisan, angka, atau simbol pada rambu berwarna putih. Contohnya adalah rambu penanda tempat parkir atau jalur sepeda.
Dan terakhir Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu yang jadi petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Contohnya seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan. (Adv)