Dewan Minta Ketegasan Satpol PP

Iwan Wahyudi. (Tengah)

BALIKPAPAN – Konsistensi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya dalam penanganan dan penertiban di lampu merah seperti pengemis, pengamen, anak jalanan (anjal), pedagang hingga pengemis berkedok badut, harus tetap dipertahankan.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Iwan Wahyudi.

“Penertiban pedagang di lampu merah, gepeng (gelandangan dan pengemis) yang menggangu ketertiban umum, khususnya di lampu merah, yang dilakukan oleh Satpol PP, sudah berjalan baik,” katanya.

Lebih lanjut, kata Iwan Wahyudi, ini tentu sejalan dengan penegakan Perda Kota Balikpapan No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dari penertiban tersebut, tambah Iwan Wahyudi, sudah terlihat di lampu-lampu merah (traffic light) yang ditertibkan itu, bersih dari para pelanggar Perda tersebut.

Meski, tidak dipungkiri masih ada para pelanggar Perda No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum itu yang masih melakukan aktivitas secara kucing-kucingan.

Iwan, sapaan akrabnya, juga meminta jajaran Satpol PP Balikpapan untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan Perda tersebut.

“Oleh karena itu, saya meminta agar konsistensinya agar kita ini (Kota Balikpapan, red) tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai setelah penertiban, kemudian hilang lagi semangat itu dan kembali bermunculan seperti pengamen, pengemis, pedagang tisu dan lain sebagainya yang berada di lampu-lampu merah,” harap anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini. (ADV)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *