
Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2017 mengenai Pengelolaan Penangkapan Ikan. Adapun sosialisasi tersebut, menyasari seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sebelumnya mereka berada di Kecamatan Muara Muntai yang berpenghasilan ikan air tawar terbesar di Kukar.
Perda tersebut mengatur sejumlah cara penangkapan ikan serta mencegah danya penggunaan bahan-bahan berbahaya, yang dapat merusak ekosistem air tawar maupun laut.
“Kami terus melakukan sosialisasi mengenai bahanya serta dampak buruk pada habitat ikan, dan ini yang rugi masyarakat sendiri. Apalagi benih-benih mati, maka tidak aka nada lagi regenerasinya,” kata Kasatpol PP Heldiansyah, Jumat (19/5/2023) siang.
Dirinya pun meminta kepada seluruh elemen masyarakat, agar dapat menjaga habitat hewan-hewan di air sungai. Sehingga para nelayan dan pembudidayaan tetap berproduksi dengan ramah lingkungan.
“Manusia tetap bergantung kepada lingkungan, tugas kita semua adalah saling menjaga satu sama lain,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaskan, tidak hanya sekedar sosialisasi dan pengawasan saja. Jika ada pelanggaran yang terjadi maka akan ditindak secara tegas.
“Jika ada laporan dari dinas terkait, kami akan tertibkan,” pungkasnya. (Ang)





