
BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada Selasa (11/4/2023) di Mako Polresta Balikpapan. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, memimpin langsung kegiatan tersebut yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasehat hukum tersangka, serta disaksikan langsung oleh para tersangka.
Proses pemusnahkan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu dalam stoples plastik berisi air hangat, kemudian larutan dibawa ke dalam toilet dan dibuang. Sementara untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari empat orang tersangka, yang masing berinisial RW, SL, SR, FL dan LR,” katanya.
Adapun barang bukti hasil sitaan keseluruhan seberat 332,68 gram brutto. Dengan rincian sabu sejumlah 102,68 gram dan ganja sebanyak 230 gram.
Tidak semua barang bukti dimusnahkan, disisihkan paling banyak satu gram untuk pemeriksaan laboratorium dan lima gram untuk bukti di persidangan.
Sehingga barang bukti yang dimusnahkan untuk sabu-sabu keseluruhan seberat 87,04 gram dan untuk narkotika jenis ganja sebanyak 213,8 gram.
“Semua barang bukti sabu dan ganja ini sudah ditetapkan sebagai barang sitaan narkotika dari Kepala Kejari Balikpapan,” ungkapnya. (Pcm)