BALIKPAPAN – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan edaran perihal operasional tempat hiburan malam, panti pijat hingga arena bola sodok atau biliar. Namun faktanya di lapangan aparat masih menemukan adanya pengelola yang bandel, melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
Saat patroli skala besar yang dilakukan Polresta Balikpapan pada Sabtu malam (8/4/2023) misalnya, ditemukan sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Kita menemukan beberapa tempat hiburan yang buka di luar batas ketentuan peraturan pemerintah,” kata Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto, Senin (10/4/2023).
Atas temuan tersebut, kepolisianpun langsung mengambil tindakan dengan menegur manajemen tempat hiburan dan mengarahkan pengunjung untuk segera pulang.
AKBP Anton menyebut jika saat ini pihaknya masih sebatas melakukan peneguran kepada pihak pengelola. “Kita tegur mereka. Kita minta pengunjungnya agar segera pulang,” ungkapnya.
AKBP Anton juga meminta kepada pengelola tempat hiburan dan pengunjung agar dapat menghormati bulan suci Ramadan ini dengan mentaati ketentuan operasional yang sudah diatur oleh pemerintah. “Kita harus menghormati bulan suci Ramadan ini dengan baik,” ucapnya.
Diketahui, dalam edaran Wali Kota Balikpapan, kegiatan usaha pub, bar, karaoke, usaha dengan live music, termasuk pub dan bar yang berada di area hotel, panti pijat hingga panti kebugaran semuanya tutup dan baru bisa buka kembali 24 April pukul 06.00 Wita.
Sedangkan operasional arena biliar diizinkan selama Ramadan, namun dibatasi waktunya yakni siang hari pukul 11.00-16.00 Wita dan malam hari pada pukul 21.00-23.00 Wita.
Jika ditemukan melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 26/2000 tentang izin usaha hiburan dan rekreasi umum. (Pcm)