
Kutai Kartanegara, Kaltimedia.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, dalam menghapus data warga yang telah meninggal dunia dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu bertujuan untuk mencegah adanya data yang akan disalah gunakan oleh para oknum, saat pemilihan nanti.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, pihak pemerintah akan menjamin dan siap menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengatakan Pemkab Kukar membantu KPU Kukar menghapus data warga yang sudah meninggal dunia dari Daftar Pemiih Tetap (DPT).
“Saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sedang bekerja sampai bulan April besok. Tentunya data-data yang tidak layak lagi tidak akan masuk ke dalam DPT, misalnya seperti data orang meninggal dunia,” katanya, Senin (20/3/2023) pagi.
Kemudian, dirinya menjelaskan masih banyak ditemukan warga yang masih terdaftar di dalam DPT. Disisi lain data yang terkait telah meninggal dunia, namun data tersebut belum dihapus dan belum memiliki surat keterangan atau akta kematian.
Melihat permasalahan tersebut, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar akan berkomitmen mengeluarkan akta kematian sebagai syarat penghapusan dari DPT.
“Banyak data yang telah meninggal, dan sekian ribu orang. Sehingga bisa dipastikan baru bisa dihapus datanya, jika telah memiliki surat keterangan atau akta meninggal dari opd terkait,” ungkap wanita yang akrab dipanggil Rinda.
Dirinya pun menuturkan, perlunya dukungan dari pihak-pihak terkait untuk bekerjasama dalam mensinkronisasi data tersebut. Meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama, tetapi semua proses tetap berada di bawah ranah KPU sebagai pihak penyelenggara.
“Kegiatan ini adalah bagaimana kita dalam meningkatkan akurasi data pemilih kedepan sehingga tidak ada lagi muncul tudingan, misalnya kenapa ya orang yang telah meninggal masih masuk dalam DPT,” pungkasnya. (Ang)





