
SAMARINDA – Kepala Bidang Pembinaan SMK mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskbud) Provinsi Kalimantan Timur, Surasa, S.Pd membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi SMK Kesehatan (FKSK) Kalimantan Timur di Hotel Grand Verona Samarinda, Sabtu (11/2/2023) lalu. Surasa, S.Pd dalam sambutannya pada Rakor FKSK yang membahas Reposisi SMK Bidang Kesehatan dan Penyelenggaraan Uji Sertifikasi Kompetensi Tahun 2023 menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengupayakan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan dengan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memberikan penguatan dan peningkatan mutu kompetensi Lulusan SMK, termasuk untuk Lulusan SMK Bidang Kesehatan.
“Tahun ini, Diskbud Kaltim untuk peningkatan mutu lulusan SMK telah menyiapkan bantuan anggaran sertifikasi kepada kurang lebih 26.000 ribu peserta didik kelas XII dan Kelas XIII yang akan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian pada semua bidang keahlian, 1.500 diantaranya adalah peserta didik kelas XII dari Bidang Kesehatan, yang pelaksanaanya akan di dorong melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK dan Jejaringnya dengan mengoptimalkan 16 LSP P1 SMK yang sudah mendapatkan Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)” kata Surasa.
Terkait Penguatan Lulusan SMK Bidang Kesehatan, Diskbud Kaltim akan melakukan Koordinasi lebih lanjut utamanya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang berperan penting dalam menyusun proyeksi pengembangan, jenis, kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan yang bisa ditempati bekerja oleh lulusan SMK Bidang Kesehatan. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.Kj, M.Kes., MARS., yang juga hadir memberikan sambutan dalam Rakor FKSK menyampaikan bahwa lulusan SMK bidang Kesehatan dalam nomenklatur yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 sebagai implementasi Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan di sebut sebagai Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus Pendidikan di bawah jenjang diploma tiga dan setiap Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus Pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi serta hanya dapat melakukan pekerjaannya di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
“Sebagai langkah awal, Dinkes Kaltim akan melibatkan peserta didik SMK bidang kesehatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang kesehatan, utamanya kegiatan – kegiatan Promotif dan preventif, khususnya dikalangan peserta didik” kata Jaya Mualimin.
Langkah berikutnya yang akan dilakukan Dinkes Kaltim untuk memberikan penguatan terhadap posisi lulusan SMK bidang Kesehatan adalah bersama-sama dengan Diskbud Kaltim menyusun proyeksi pengembangan, jenis, kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan yang bisa ditempati bekerja oleh lulusan SMK Bidang Kesehatan.
“Bila diperlukan kita akan mengusulkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum bilamana Peraturan Perundangan di atasnya belum mengakomodir keberadaan lulusan SMK bidang Kesehatan” ujarnya menambahkan.
Ketua Forum Komunikasi SMK Kesehatan Kaltim (FKSK) sekaligus Ketua Asosiasi Pendidikan Menengah Farmasi Indonesia (APMFI) Koordinasi Wilayah Kalimantan Timur, Dr. Syamsuddin Mallala, M.Pd menyampaikan bahwa Forum ini dibentuk tanggal 27 Desember 2022 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Diskbud Kaltim pada tanggal 31 Januari 2023. Forum ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi diantara kepala SMK di Kaltim baik negeri maupun swasta yang mengelola bidang keahlian Kesehatan dalam rangka mendorong dan mengawal kebijakan – kebijakan pemerintah daerah untuk peningkatan kompetensi lulusan dan pengakuan fasilitas kesehatan tempat lulusan bekerja.
“Apresiasi dan penghargaan mewakili kepala SMK yang hadir pada Rakor ini saya ucapkan kepada kepala Diskbud Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan SMK, Kepala Dinkes Kaltim atas kehadiran dan dukungan nyata yang diberikan kepada peserta didik dan lulusan SMK bidang Kesehatan” ujar Syamsuddin Mallala.
“Kepada kepala SMK bidang Kesehatan, saya berharap sebagai bentuk komitmen kita pada mutu lulusan, Uji Kompetensi tahun 2023 bagi peserta didik kelas XII pada semua kompetensi keahlian dilaksanakan dengan LSP P1 yang alhamdulillah untuk bidang Kesehatan skema sertifikasinya sudah ada di LSP P1 SMK Negeri 1 Bontang dan LSP P1 SMK Kesehatan Samarinda,” pesannya
apt. La Ode Basmudin, S.Si selaku sekretaris FKSK melaporkan bahwa Rakor dihadiri 19 SMK dari 31 SMK yang terhimpun dalam Forum ini. Dengan jumlah peserta yang mengikuti Rakor sebanyak 43 orang terdiri dari Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian dan Kepala Tempat Uji Kompetensi. (Redaksi)



