
Tersangka LH saat dihadirkan dalam konfrensi pers pengungkapan kasus, Senin (16/1/2023)
BALIKPAPAN – LH (40), pelaku pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial warga Balikpapan akhirnya dibekuk aparat kepolisian dari Satresrkim Polsek Balikpapan Selatan belum lama ini.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan LH terjadi pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 16.45 Wita, di Jalan Syarifudin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan, tepatnya depan kantor ekspedisi.
Bermula saat dia melihat motor jenis Jupiter Nopol KT 6407 KT terparkir tanpa terkunci stang. Kemudian pelaku mendekati motor tersebut dan langsung membawanya dengan cara mendorong.
“Pelaku ini awalnya keliling dengan jalan kaki. Kemudian liat motor parkir tanpa terkunci stang, karena ada kesempatan dia langsung mendorongnya dan kabur,” kata Hendri saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (16/1/2023).
Pemilik motor yang mengetahui kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir langsung melakukan pengecekan kamera CCTV di kantor ekspedisi tersebut.
Benar saja, pelaku LH terlihat membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong. Karena keberatan, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Balikpapan Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan. Disitu juga ditemukan barang bukti motor yang dicuri. Pengakuannya untuk digunakan sendiri,” pungkas Hendri.
Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (pcm)