Nekat Jadi Kurir Sabu, Wanita Hamil di Balikpapan Ditangkap Polsi

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus, Senin (16/1/2023)

BALIKPAPAN – Wanita muda berinisial RW (20) di Kota Balikpapan ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu.

Wanita yang tengah hamil empat bulan itu ditangkap karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, tersangka diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Proklamasi Km 2,5, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

“Barang bukti ada tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,44 gram, dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi,” kata Roganda saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Senin (16/1/2023).

Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Proklamasi Km 2,5, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati RW dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya RW diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat pemeriksaan ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastic bening dibungkuskan plastik hitam,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, RW mengaku jika dirinya sebagai kurir. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari D yang kini sudah DPO.

“Dia melepar sabu di tempat sesuai suruhan D. Sudah dua kali mendapat barang dari D dan dijanjikan upah Rp 400 ribu, namun sampai sekarang belum terima. Tersangka melakukan tanpa sepengetahuan suaminya, dengan alasan butuh uang,” pungkasnya Roganda.

Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *