Kabupaten Paser Segera Berlakukan KTP Digital

Sumber gambar: kaltim.antaranews.com
Sumber gambar: kaltim.antaranews.com

Paser, Kaltimedia.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser segera menerapkan  KTP digital  kepada masyarakat pada Desember 2022 bertepatan  dengan peringatan  hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Paser. Hal ini dijelaskan oleh Budi Santoso, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Paser.

Budi Santoso mengungkapkan, terkait pembuatan KTP-Elektronik  (KTP-el) Disdukcapil Paser  untuk saat ini tidak bisa menerbitkan KTP-el dikarenakan blanko tidak tersedia. Ketidak tersediaan blanko ini juga dijelaskan melalui surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 471.13/17740/  tentang pemberitahuan stok blanko KTP-el yang belum tersedia.

“Untuk  sementara diterapkan bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemberlakuan untuk masyarakat umum secara resmi akan dimulai Desember, bertepatan dengan HUT Kabupaten Paser,” kata Budi Santoso.

Penerapan identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el  serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Penerapan KTP digital ini, menurut Budi Santoso tidak menghapuskan program pencetakan KTP-el fisik karena KTP digital dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki gawai dan tersambung dengan internet.

Di kesempatan lain, Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita juga menyetujui dengan adanya solusi-solusi seperti ini untuk keperluan Adminduk, karena mendapatkan dokumen kependudukan merupakan hak semua masyarakat tanpa terkecuali.

“Kita inginkan semua masyarakat mendapatkan haknya, semua harus didata tidak ada diskriminasi,” tegas Noryani Sorayalita. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *