DKP3A Kaltim Lakukan Sosialisasi Kebijakan Baru Layanan Dukcapil

Sumber gambar: dkp3a.kaltimprov.go.id
Sumber gambar: dkp3a.kaltimprov.go.id

Balikpapan, Kaltimedia.com – Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Swissbel-Hotel Balikpapan, Rabu (2/11/2022), menyampaikan bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri RI menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil.

14 langkah besar tersebut meliputi pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 hingga 6 in 1. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK. Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data bisa dibuat di luar domisili. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran. Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan. Layanan akta kelahiran online. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan. Pindah-datang tanpa pengantar RT/RW, desa atau kecamatan, cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK.

“Selain itu, tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Soraya.

Melalui sosialisasi ini, jajaran Disdukcapil dalam perjalanannya diharapkan dapat terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, mudah dan gratis melalui layanan yang berkualitas bagi Masyarakat. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *