Dua Alumni SMK di Samarinda Laporkan Dugaan Pelecehan Oknum Guru ke TRC PPA Kaltim

Gambar saat ini: Foto: Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, saat membeberkan kronologi kejadian. Sumber: Rfh.
Foto: Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, saat membeberkan kronologi kejadian. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com – Dugaan tindak pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Samarinda menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus ini kini mendapat perhatian dari TRC PPA Kaltim menyusul adanya laporan resmi dari pihak yang mengaku sebagai korban.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari dua perempuan yang merupakan alumni sekolah tersebut. Laporan resmi diterima pada Jumat, 13 Februari 2026, meski isu dugaan pelecehan telah lebih dulu beredar luas di ruang digital.

“Malam ini kami menerima aduan dari dua korban yang menduga mengalami tindakan tidak pantas oleh seorang guru di salah satu SMK di Kota Samarinda. Kasus ini memang sudah ramai dibicarakan, tetapi laporan resmi baru kami terima hari ini,” ujarnya.

Dugaan Terjadi Saat Korban Masih di Bawah Umur

Menurut Sudirman, kedua pelapor meyakini diri mereka sebagai korban. Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebut tidak pernah terjadi peristiwa sebagaimana dituduhkan bertentangan dengan keterangan yang diterima pihaknya.

“Jika ada yang mengatakan tidak ada kejadian, itu justru bertentangan dengan pengakuan korban. Dua orang yang datang kepada kami adalah alumni sekolah tersebut, dan rata-rata kejadian berlangsung ketika mereka masih berusia sekitar 15 hingga 16 tahun,” tegasnya.

Dari keterangan yang dihimpun, terduga pelaku disebut menggunakan pendekatan emosional untuk membangun kedekatan dengan korban. Modus yang diduga dilakukan antara lain dengan menunjukkan perhatian layaknya figur orang tua serta menjanjikan pertemuan dengan anaknya. Namun, dalam praktiknya, pertemuan tersebut disebut hanya melibatkan korban dan terduga pelaku di lokasi tertentu.

Selain itu, korban diduga mengalami tekanan psikologis dan bujuk rayu yang membuat mereka berada dalam situasi sulit untuk menolak. TRC PPA Kaltim juga menerima informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain, termasuk satu korban yang disebut dalam kondisi hamil dan satu lainnya dikabarkan meninggalkan rumah. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Dua korban yang datang kepada kami adalah fakta nyata. Kami juga menerima informasi adanya korban lain, dan ini masih kami dalami,” kata Sudirman.

Terduga Tidak Lagi Aktif Mengajar

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku saat ini tidak lagi aktif mengajar dan diduga telah dinonaktifkan. Laporan terkait dugaan kasus ini juga disebut telah disampaikan ke instansi pendidikan terkait, meski detail isi laporan belum sepenuhnya diketahui oleh TRC PPA Kaltim.

Pihak TRC PPA Kaltim menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, mengingat dugaan peristiwa terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Jika terbukti, kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perlindungan anak yang penanganannya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Sekolah Lakukan Penelusuran Internal

Sementara itu, Kepala SMK yang bersangkutan menyatakan pihak sekolah masih melakukan pengumpulan informasi dan verifikasi atas kabar yang beredar.

“Untuk berita yang viral ini, kami belum bisa memastikan benar atau tidak karena masih dalam tahap pengumpulan informasi. Kami tidak bisa hanya berdasarkan cerita tanpa fakta yang terverifikasi,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah telah menggelar rapat internal serta melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Saat ini, proses klarifikasi di tingkat dinas masih berlangsung.

Kasus ini masih berada pada tahap awal pengumpulan keterangan. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *