Siapkan Layanan Informasi Layak Anak, KemenPPPA Sudah Ciptakan PISA

Sumber gambar: kemenpppa.go.id
Sumber gambar: kemenpppa.go.id

Kaltimedia.com – Sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Kembali menerangkan bahwa mereka sudah menyiapkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Layanan penyediaan informasi layak anak dalam bentuk PISA tersebut akan distandarisasi oleh KemenPPPA sebagai upaya untuk menjamin kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi layak anak yang optimal.

“Dalam memaksimalkan fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, perlu ada upaya yang menjamin sekaligus menjadi tolak ukur pada penyediaan layanan itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh kami adalah melakukan standarisasi lembaga penyedia layanan informasi layak anak dalam bentuk PISA. Kami juga telah mengembangkan Pedoman PISA dalam rangka membuat Standarisasi PISA,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni, Jumat (9/12/2022).

Proses Standarisasi PISA ini dimulai dengan Sosialisasi, Pelatihan Teknis Pengisian Borang (Formulir) PISA, Pengembangan Sistem Manajemen, Pelatihan Self-Assessment, Proses Self- Assessment, Review dari Tim Assesor Internal dan Eksternal, hingga rapat pleno akhir penilaian hasil pengisian borang.

Agar lembaga layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki oleh kab/kota dapat menjadi PISA yang terstandarisasi, maka perlu memenuhi enam standar, diantaranya yaitu (1) aspek kebijakan, (2) aspek program, (3) aspek pengelolaan, (4) aspek sumber daya manusia, (5) aspek sarana, prasarana, dan lingkungan, dan (6) aspek monitoring dan evaluasi. Selain itu, terdapat bobot, nilai maksimal, dan nilai persyaratan wajib yang harus dipenuhi, serta terdapat borang persyaratan penyelenggaraan PISA. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *