
Samarinda, Kaltimedia.com – Sebagai upaya pemenuhan salah satu visi dan misi Kaltim Berdaulat, yakni berdaulat dalam pembangunan SDM yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas, Kota Samarinda memulai sebuah inisiatif dengan merancang program pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dari kaum disabilitas sebagai rangkaian dari program Samarinda Kota Inklusif.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda pada tahun 2017 yang lalu sudah pernah memulai inovasi pelayanan antar dokumen kepada masyarakat yang bekerjasama dengan kawan-kawan disabilitas yang juga disingkat sebagai Pak Dola Kadis. Layanan besutan Disdukcapil ini mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada kategori penjaringan peserta inovasi dan kreatifitas pelayanan perangkat daerah (Pepes Ikan Peda) provinsi dan kabupaten/kota tahun 2021.
Manfaat dari program ini dikonfirmasi oleh Yakub Tato, salah satu penyandang disabilitas yang menjabat sebagai Dewan Penasehat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda yang terbantu dengan adanya program Pak Dola Kadis karena mendapatkan pekerjaan sebagai kurir pengantar dokumen kependudukan ke rumah masyarakat.
“Waktu itu awal muncul Covid-19 menyebar di Samarinda, banyak teman-teman saya yang disabilitas kehilangan pekerjaan dan hampir diusir dari kontrakan karena tidak bisa bayar uang sewa. Program yg ditawarkan oleh DIsdukcapil kepada kami sebagai kurir ini sangat sangat membantu kami untuk menyambung hidup waktu itu,” ungkap Yakub
Hingga kini, terdapat 25 pekerja disabilitas yang aktif dalam program pengantaran berkas kependudukan. Dibekali sepeda motor dengan desain khusus, setiap harinya para pengantar dokumen Disdukcapil dapat mengantar 50-100 berkas. Setiap pengantar bisa mengantar 10-15 berkas dalam estimasi waktu dua hari kerja.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menambahkan bahwa mendapatkan akses terhadap lapangan pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia.
“Tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Hal ini diperlukan agar bisa meningkatkan kemandirian dan memberikan masa depan yang baik bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. (titi)



