
Samarinda, Kaltimedia.com – Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menyampaikan bahwa masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini dapat memperoleh layanan adminduk tidak perlu surat pengantar dari RT atau desa/kelurahan, masyarakat cukup datang Disdukcapil untuk permohonan secara langsung maupun secara daring.
“Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan kepala desa atau kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk,” jelas Soraya, Selasa (29/11/2022).
Surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan karena database pemerintah sudah merekap identitas seluruh penduduk, sedangkan di RT/RW tidak memiliki data yang sebaik dimiliki pemerintah.
Namun Soraya menjelaskan juga bahwa surat pengantar dari RT/RW , masih dibutuhkan kalau ada bayi yang lahir di rumah, penduduk yang meninggal di rumah, dan orang yang mau masuk ke KK untuk yang pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Disdukcapil, maka tidak perlu surat pengantar lagi.
“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk terus melakukan terobosan dan bagaimana kita berinovasi, tujuannya adalah agar layanan dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan begitu seterusnya,” ucapnya. (titi)



