
Samarinda, Kaltimedia.com – Ditjen Dukcapil Kemendagri pastikan seluruh penduduk miliki dokumen kependudukan, tidak terkecuali penduduk yang termasuk dalam kategori kelompok rentan.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, menjelaskan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ingin turut mengambil peran untuk memberikan identitas kependudukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemanfaatan data penduduk ini nantinya, akan digunakan dalam berbagai sektor, seperti pada sektor pendidikan, kesehatan dan perbankan.
David Yama menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok rentan ada 5 golongan, yaitu penduduk korban bencana alam, sosial, hidup di hutan negara atau tanah sengketa, komunitas terpencil, dan orang terlantar. Penduduk yang termasuk dalam lima kelompok ini adalah penduduk yang menjadi fokus dalam komitmen peningkatan pelayanan Adminduk.
“Semua harus kami jangkau no one left behind,” kata Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Selasa (29/11/2022).
Program ini merupakan bagian dari tema Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri 22 bertema “Pendataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk”.
Tinggi harapan agar dengan memaksimalkan pelayanan Adminduk serta mengetahui jumlah penduduk rentan di Kaltim data ini bisa dimaksimalkan untuk para pembuat kebijakan dalam membuat program ramah disabilitas yang tepat sasaran.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita ikut menambahkan bahwa urgensi untuk memberikan hak masyarakat berupa dokumen kependudukan memiliki prioritas yang tinggi karena dokumen kependudukan merupakan kunci dari akses berbagai fasilitas yang diperlukan.
“Kita inginkan semua masyarakat mendapatkan haknya, semua harus didata tidak ada diskriminasi,” tegas Noryani Sorayalita. (titi)