
Samarinda, Kaltimedia.com – Setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB. Lampung, Jateng, Banten, DIY, Jatim dan Sumsel, gerakan bersama pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas 3P (Pendataan, Perekaman dan Penerbitan) dokumen kependudukan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fokrulllah, diwakili Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan bahwa gerakan 3P dokumen kependudukan ini kini akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten dan Kota se-Kalimantan.
“Untuk itu sekali lagi perlu kita bekerjasama semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait supaya apa yang kita inginkan sebagai gerakan bersama penyandang disabilitas ini bisa terwujud dengan cepat dan lengkap. Melalui acara ini diharapkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dapat bersama-sama melaksanakan pendataan perekaman dan penerbitan dokumen penduduk bagi penyandang disabilitas kabupaten dan kota se Kalimantan,” ucap Ningrum.
Handayani Ningrum menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang terdaftar dalam data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) bertambah lebih dari 268.523 jiwa sejak pertama kali dicanangkan pada 26 Juli 2022 lalu, oleh karena itu ada urgensi tinggi untuk melakukan pemutakhiran data.
Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menyetujui dan mendukung bahwa harus ada pemutakhiran data disabilitas di sistem informasi administrasi kependudukan, hal ini diwujudkan dengan melakukan pemberian dokumen kependudukan berupa KTP-el, KIA dan biodata penduduk bagi penyandang disabilitas.
“Termasuk (untuk) membangun masyarakat inklusif di Provinsi Kaltim dan Kalimantan,” ujar Sorayalita.



