Wali Kota Balikpapan Terima Kunjungan Badan Legislasi DPR RI

Wali Kota Balikpapan Terima Kunjungan Badan Legislasi DPR RI.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi DPR RI, Rabu (19/10/2022) di Balai Kota Balikpapan. Rombongan dipimpin oleh anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid. Mereka disambut oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan juga Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Kunjungan kali ini dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang menyampaikan sambutan Gubernur Kaltim menyampaikan, permasalahan sampah merupakan permasalahan yang krusial.

Menurutnya penggunaan teknologi menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengolahan sampah.

“sebagai contoh penerapannya di TPA Manggar Kota Balikpapan ini,” kata Rahmad.

Contoh teknologi yang digunakan dan diterapkan adalah penggunaan metode sanitary landfill. Peran pemerintah daerah pun sangat penting dalam memberdayakan teknologi tersebut.

“Terutama, melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah mengenai pengelolaan limbah. Termasuk tadi, terkait dengan retribusi sampah,” ungkapnya.

Perihal proses pemilahan sampah dari sumbernya, juga harus mempertimbangkan perilaku masyarakat dalam hal membuang sampah yang didasarkan pada budaya dan kebiasaan atau habit.

“Ini tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengubah perilaku masyarakat. Semoga semua elemen masyarakat, baik pemerintah dan tentunya stakeholder terkait bisa terus memberikan edukasi pada msayarakat dalam sektor pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menuturkan, peninjauan dan pemantauan ini juga dimaksudkan untuk meminta saran terkait undang-undang yang mengatur sampah di daerah.

“Antara lain terkait perlu tidaknya dilakukan revisi. Karena zaman yang sudah berubah, sementara undang-undang ini sudah 14 tahun lalu,” jelasnya.

Apalagi saat ini, isu mengenai persampahan erat kaitannya dengan kualitas hidup terutama lingkungan. Produksi sampah kian hari makin banyak.

Pemerintah melalui undang-undang harus mengatur bagaimana tata kelolanya hingga siapa yang harus menanggung biaya pengelolaannya.

“Kemudian sampah yang berguna bisa diolah masyarakat. Contoh sampah dari rumah tangga, seperti sisa makanan, sayur-sayuran, dan lainnya yang bisa dikelola menjadi pupuk. Jadi sampah sudah harus melalui proses pemilahan, mana yang dikelola dan dimusnahkan,” sebutnya.

Soal persampahan di Balikpapan kini juga tak lepas dari di isu keberadaan ibu kota nusantara (IKN).

“Pentingnya saran dan pemikiran mengenai imbas sampah di masa mendatang,” lanjutnya.

Tambahnya lagi, pihaknya akan memperhatikan bagaimana penanganan sampah di IKN. Apalagi jika IKN sudah beroperasional, tentu ada produksi sampah yang harus dikelola dengan baik. Juga siapa yang bertugas mengelola.

“Apa nanti aturan pengelolaan sampah ini perlu revisi karena terkait ada perpindahan ibu kota,” serunya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *