Pemerintah Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak, Perlu Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Pemerintah Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak, Perlu Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Indonesia miliki komitmen untuk lindungi perempuan dan anak. Melalui Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan komitmen tersebut sedang dalam penyusunan undang-undang yang berperspektif korban.

Adapun rincian UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tujuanya menurunkan angka kekerasan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus, dan menyediakan layanan yang mudah, aman dan nyaman,” katanya.

Lebih lanjut, selain itu adanya koordinasi serta sinergitas laporan data kekerasan. Memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan melalui pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

“Selanjutnya akan disediakan dan dikebangkan layanan dengan cakupan luas, melalui SAPA 129 yang akan dikembangkan ke Provinsi,” ujarnya.

Kemudian, Pribudiarta menuturkan akan mengimplementasikan Perpres No 65 Tahun 2020 mengenai Kemen PPPA. Di tempat terpisah, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menambahkan, komitemen pemerintah akan didukung oleh perangkat daerah-daerah. Terlebih dalam menekan angka kekerasan perempuan dan anak.

“Ini komitmen yang bagus dari pemeritah, pasalnya kasus kekerasan selalu ada. Terlebih masih banyak korban yang belum berani melapor,” tambahnya.

Soraya berharap, pemerintah akan lebih fokus lagi terhadap kasus-kasus yang terjadi dan melindungi korban.

“Pastinya peraturan itu dibuat untuk melindungi para korban, sehingga mereka merasa aman dan nyaman. Khususnya dari para pelaku kekerasan,” tutupnya. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *