
Samarinda, Kaltimedia.com – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.
“Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor,” jelas Zudan.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan yakni, fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.
“Di Disdukcapil Penduduk silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil,” terang Zudan.
Dirjen Zudan juga menegaskan bahwa Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01. Di tempat terpisah, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan, adapun kebijakan tersebut harus dicermati secara bijak.
Sehingga pemilihan nama yang akan digunakan memiliki makna yang baik serta tidak berkonotasi negatif.
“Tentunya harus bijak, saat para orang tua memberikan nama diharapkan sang anak tidak mengalami bully dari teman-temannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap para orang tua di setiap daerah dapat memahami aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. (titi)





