
Samarinda, Kaltimedia.com – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini dapat memperoleh layanan adminduk tanpa perlu surat pengantar dari RT atau desa/kelurahan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, dimana masyarakat cukup datang Disdukcapil untuk permohonan secara langsung maupun secara daring.
“Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan kepala desa atau kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Adapun pengantar dari RT/RW, tak lagi digunakan. Pasalnya database pemerintah sudah merekap identitas seluruh penduduk, sedangkan di RT/RW tidak memiliki data yang sebaik dimiliki pemerintah.
Surat pengantar dari RT/RW, lanjutnya, masih dibutuhkan kalau ada bayi yang lahir di rumah, penduduk yang meninggal di rumah, dan orang yang mau masuk ke KK untuk yang pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Disdukcapil, maka tidak perlu surat pengantar lagi.
“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk terus melakukan terobosan dan bagaimana kita berinovasi, tujuannya adalah agar layanan dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan begitu seterusnya,” ucapnya.
Kemudian, yang menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan adminduk, seperti penduduk korban bencana alam atau bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, lahan negara atau lahan dalam kasus pertanahan. Sedangkan subjek dari penduduk terlantar adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabiltas dan transgender.
Untuk itu ia berharap Disdukcapil di kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan adminduk.(titi)



