Jual Motor Murah di Medsos Usai Gasak Motor Tetangga

AR (26) menjual motor curian lewat medsos.

BALIKPAPAN – Ada-ada saja kelakuan pria berinisial AR (26). Pemuda tersebut nekat mengembat motor tetangganya.

Usai menjalankan aksi kejahatannya, AR langsung dibekuk oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara. Dia ditangkap setelah kedapatan memasarkan motor curiannya di media sosial atau medsos.

Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Joko Yawiyono mengatakan, AR melancarkan aksinya pada Senin (12/9/2022) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari. Saat itu, kendaraan Honda Beat milik tetangganya terparkir di bawah rumah.

“Melihat kesempatan itu, pelaku membuka paksa pengamanan dan mendorong ke tempat aman. Kemudian mencoba hidupkan pakai kunci palsu,” kata Joko.

Pagi harinya, korban yang mengetahui kendaraannya telah raib bergegas ke Polsek Balikpapan Utara untuk membuat laporan. Kejadian itu juga sempat menjadi perhatian warga setempat.

“Selang beberapa saat setelah laporan dari korban, ada yang melihat jika motor itu dijual di media sosial seharga satu juta. Dari situ warga tahu kalau AR yang mengambilnya. Jadi, pelaku sempat diamankan warga,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku AR dijemput oleh aparat kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara. Kepada petugas, AR mengaku segala perbuatannya. Dia pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas pencurian sepeda motor dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *