
PPU – Sariman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempertanyakan Pemkab PPU terkait pembayaran tunggakan insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya dibayar dua bulan.
Pasalnya, Pemkab telah menunggak pembayaran insentif kepada ASN lingkup pemerintahan Kabupaten PPU selama delapan bulan dan, kini pemerintah daerah baru saja membayar tunggakan insentif itu bulan Januari dan Februari.

”Kenapa dibayar hanya dua bulan? apakah karena uangnya gak ada? kalau uangnya gak ada, kenapa kok tidak ada? sementara informasi yang kita terima entah benar atau tidak ada masalah transfer Dana Bagi Hasil (DBH) itu. Justru maslahnya ada diinternal,” ungkap Sariman, Senin (26/9/2022).
Dirinya meminta Pemkab memperbaiki kinerja pada SKPD yang membidangi hal tersebut. Sariman berharap Pemkab segera memperbaiki kinerja di SKPD bersangkutan sehingga ASN dapat menerima hak – hak yang mereka terima.
”Tidak mungkin ASN bisa kerja maksimal kalau bayarannya tidak optimal kita harus pahami itu, itu merupakan hak-haknya ASN,” serunya. (ADV)





