
PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan Anggaran (PPAS) Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Lantai III, Kantor DPRD PPU, Senin (5/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor didampingi Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin, Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono. Turut hadir Plt. Bupati PPU Hamdam yang membacakan beberapa hal dasar dilakukannya perubahan pada APBD Kabupaten PPU Tahun 2022.

Jelas ketua DPRD PPU, perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 Kabupaten PPU telah melalui beberapa tahapan pembahasan, baik pada internal Badan Anggaran DPRD maupun bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemda untuk setiap urusan Pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, sehingga dalam realisasinya dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” kata Syahrudin.
Tambahnya, penetapan perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini perlu dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran dan menjadi sebuah komitmen atau keputusan secara paripurna antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan anggaran Tahun 2022.
“Bentuk komitmen dan keputusan yang dimaksud sebagaimana uraian tersebut, perlu dituangkan dalam sebuah kesepakatan bersama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Target Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.5 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan direncanakan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1,5 Triliun yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 28 Miliar dan dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, maka terdapat selisih Lebih (surplus) sebesar Rp 28 Miliar tersebut akan digunakan untuk pembayar pokok pinjaman pada PT.SMI sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi balance. (ADV)



