BK DPRD Kukar Pilih Koordinasi ke DPR RI Dulu Terkait KM

Foto : Abdul Wahab (ist).

KUTAI KARTANEGARA – Guna membahas permasalahan oknum anggota dewan Kukar berinisial KM, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berencana akan melakukan koordinasi ke DPR RI di Jakarta, Senin (5/9/2022) depan.

“Senin nanti kita akan ke DPR RI berkoordinasi terkait permasalahan ini,” ucap Abdul Wahab, ketua BK DPRD Kukar, Jumat (2/9/2022) sore.

Bahkan, pihaknya saat ini telah melakukan klarifikasi kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Meskipun sudah menerima surat perihal KM.

Tambah Wahab, BK juga telah melakukan koordinasi dengan tim ahli pakar hukum. Termasuk ke biro pemerintahan dan hukum di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.

“Jadi saat ini kita masih sebatas klarifikasi serta menjalankan semuanya sesuai aturan. Dan setelah berkoordinasi di DPR RI nanti, kami dari BK akan melakukan rapat terkait keputusannya,” ujar Wahab.

Meski begitu, terkait masalah KM ini sudah ada gambaran yang di dapat. Namun sekali lagi, menurutnya ada prosedur yang harus dijalankan, agar BK tidak disalahkan.

“Sudah ada titik terang. Tapi yang berhak memutuskan adakah SK Gubernur. Kalau kami hanya sebatas merekomendasikan saja. Jadi kami tidak mau gegabah,” jelasnya.

Karenanya KM masih berstatus sebagai anggota dewan. Meskipun KM merupakan tahanan kota.

Dan terkait janji 7 hari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) minggu lalu. Wahab mengatakan, pimpinan DPRD Kukar juga bergantung pada hasil BK.

“Tapi yang jelas, proses dan langkah-langkah percepatan juga kita lakukan. Kalau kemarin-kemarin kita masih mengkaji. Karena permasalahan ini bukan saat beliau menjabat sebagai anggota dewan, tapi saat menjadi kepala desa (Kades),” tuturnya.

Untuk diketahui, KM merupakan terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). Dan telah disangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Namun oleh PN Tenggarong, KM ditetapkan sebagai tahanan kota dan kembali beraktifitas sebagai anggota dewan.

Hal itulah yang memicu protes Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar belakangan ini. Karena merujuk pada Pasal 405 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. KM harusnya di non aktifkan sementara. Menunggu hasil putusan di pengadilan. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *