Dalam Pembangunan IKN, Badan Otorita Diharap Libatkan DPRD dan Pemkab PPU

DPRD PPU Minta Badan Otorita IKN libatkan pemerintah setempat.

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Andi Muhammad Yusuf meminta Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar melibatkan lembaga Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembangunan IKN. Dijelaskan dalam UU nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN, tertuang bahwa pimpinan tertinggi dipegang oleh Badan Otorita.

Sehingga menurutnya Badan Otorita ini harus melibatkan pemerintah setempat yaitu eksekutif dan legislatif. Dengan terlibatnya dua lembaga tersebut akan mempermudah koordinasi terkait dengan pemindahan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Andi Muhammad Yusuf.

“Umpannya menetapkan masalah Kawasan Inti Pusat Pemerintah atau KIPP. Disitu harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah apakah ada lahan masyarakat disitu, kemudian bagaimana supaya masyarakat tidak merasa dirugikan,” katanya Rabu (31/8/2022).

Jelasnya lagi jika pemerintah pusat membebaskan lahan warga yang tinggal di KIPP hal itu merupakan anugrah dan hidayah bagi masyarakat setempat.

“Mungkin jika dibebaskan lahannya dia dapat membeli lahan yang lebih bagus dan membangun rumahnya yang lebih bagus sehingga keliatan nampak sejahtera. Jangan sampai dengan adanya IKN malah justru masyarakatnya gak sejahterakan. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat,” serunya. (ADV)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *