Dua Orang Diamankan Usai Transaksi Sabu di Tempat Biliar

Dua pelaku berinisial ZR (23) dan MS (37) ditangkap terkait peredaran sabu.

BALIKPAPAN – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu di Kota Balikpapan. Dua pelaku berinisial ZR (23) dan MS (37) yang merupakan oknun warga Jalan Sulawesi, Karang Rejo, Balikpapan Tengah itu diamankan dengan barang bukti lima gram sabu.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (25/8) di Jalan DI Panjaitan, Sumberejo, Balikpapan Tengah. Tepatnya di sebuah biliar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (26/8/2022).

Pengungkapan bermula saat tim opsnal mendapatkan informasi bahwa Sering terjadi transaksi sabu di biliar tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Sekira pukul 17.00 Wita, tim opsnal mengamankan pelaku ZR. Dan didapati barang yang di duga narkotika jenis sabu,” katanya.

Kemudian tim melakukan introgasi singkat kemudian pelaku. Dari pengakuannya, barang tersebut masih ada sisa yang berikan kepada MS.

Menanggapi informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut menuju rumah pelaku dan didapati barang tersebut ada pada MS.

“Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan total barang bukti sabu seberat lima gram. Karena terbukti, kedua pelaku diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” serunya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *