Pemkab PPU Diminta Segera Buat Perbup Bantuan Hukum

Anggota Komisi I DPRD PPU, Sariman.

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk segera membuat regulasi turunan penerapan bantuan hukum. Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 1 Tahun 2021 yang telah disepakati bersama DPRD PPU.

Perda itu berisikan tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Namun sejak diterbitkan awal tahun ini, aturan itu belum dapat dijalankan karena masih menunggu peraturan teknis.

Pemkab PPU Diminta Segera Buat Perbup Bantuan Hukum.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Sariman menyebut Perda Bantuan Hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang terlibat masalah hukum. Utamanya mereka yang berada dalam kondisi kesulitan finansial.

“Harusnya Pemkab segera selesaikan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan dari Perda itu. Sebab, di Perbub akan diatur secara rinci pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Perda ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum. Yang belakangan juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan hukum dengan alokasi anggaran bersumber dari APBD. Secara teknis, nantinya masyarakat dalam mengahadapi permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya tepat dapat didampingi oleh lembaga bantuan hukum.

Menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Sampai hari ini kan masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada. Karena belum di anggarkan pada APBD tahun 2022 ini, dan itu disebabkan belum ada aturan turunannya dalam bentuk perbup,” jelasnya.

Namun tetap dengan disertai surat keterangan tidak mampu, dan kebutuhan anggarannya dijamin oleh Pemkab berdasarkan Perda. “Maka itu, Perda ini sangat penting bagi masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara,,” tutup Sariman. (ADV)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *