BALIKPAPAN – Imbauan dari Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi agar pengendara sepeda motor tidak lagi mengenakan sandal jepit langsung ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.
Dikonfirmasi perihal itu, Kabag Bin Opsnal Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo memastikan tak ada larangan bagi pemotor untuk mengenakan sandal saat berkendara. Dikatakan, Korlantas Polri hanya mengimbau untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
“Tidak ada larangan menggunakan sandal saat berkendara bagi pemotor. Korlantas hanya memberi imbauan. Lebih aman menggunakan sepatu,” kata Bangun Isworo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/6/2022).
Bangun Isworo menambahkan, dari banyak kejadian kecelakaan lalu lintas, pemotor yang menggunakan sandal jepit memang berpotensi mengalami luka lebih parah di bagian kaki. Ketimbang mereka yang menggunakan sepatu.
“Yang menggunakan sepatu cenderung lebih safety. Jadi imbauannya memang lebih aman menggunakan sepatu, ketimbang pakai sandal jepit. Tapi untuk larangan tidak ada,” serunya. (pcm)