
BALIKPAPAN – Pemuda berinisial HFR (20) kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.37 gram. HFR diamankan polisi di salah satu kamar indekos di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat, Minggu (5/6/2022) dini hari.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya orang mencurigakan sedang menginap di indekos kawasan Balikpapan Barat.
“Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat bergerak melakukan pengecekan di salah satu kamar yang dimaksud,” kata Djoko Purwanto, Selasa (7/6/2022).
Tambahnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok. Sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan.
“Di sebuah meja didapati satu kotak rokok yang di dalamnya ada dua plastik flip bening berisikan sabu. Serta satu buah sedotan sendok takar sabu, tiga buah plastik flip bening kosong, dan uang tunai Rp 150 ribu,” ucapnya.
Karena terbukti, HFR dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan, HFR dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pcm)



