
BALIKPAPAN – RDS, pemuda 24 tahun diamankan jajaran Satreskrim Polresra Balikpapan lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat. Dengan bermodus menyewa mobil Toyota Avanza KT 1036 KR milik korban, RDS berpura-pura kunci mobil tersebut hilang saat masa sewa habis.
“Pelaku ini bilang ke pemilik mobil atau korban kalau kuncinya hilang. Padahal enggak, dia hanya berpura-pura saja. Kuncinya masih ada sama dia,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Selasa (12/4/2022).
Korban yang tak sadar jika itu adalah modus kejahatan, langsung menggantinya dengan kunci cadangan. Satu minggu setelahnya, tepatnya Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wita, RDS melancarkan rencana pencuriannya dengan kembali ke rumah korban di kawasan Puskib RT 24, Kelurahan Mekar Sari.
“Saat pelaku datang, korban tidak ada di rumah. Kemudian pelaku langsung mengambil mobil yang berada di parkiran rumah korban. Dia menyalakannya pakai kunci lama,” tambahnya.
Mobil kemudian dibawa ke daerah Banjarmasin. Sementara korban yang merugi hingga Rp 150 juta bergegas ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan.
Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diamankan pada 7 April 2022 di Banjarmasin, beserta dengan barang bukti mobil yang digasak pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pengembangan, diketahui jika pelaku beraksi seorang diri,” ucap Rengga.
Kini pelaku yang merupakan oknum warga Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat itu mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (pcm)





