
BALIKPAPAN – Sebanyak 988 truk diputar balik oleh Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Balikpapan. Hal ini lantaran melanggar jam edar operasional.
Bahkan 3 dari 988 truk terpaksa ditilang, karena KIR-nya mati. Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, jumlah tersebut terjaring selama 24 hari sejak pos penjagaan didirikan pada tujuh titik di Kota Balikpapan.
“Ada 988 selama 24 hari yang kita putar balik karena melanggar jam operasional dan menerobos pos penjagaan. Setelah dicek ada tiga truk yang KIR-nya mati sehingga diberikan tilang,” ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
Lanjutnya, penertiban truk ini akan terus dilakukan sampai surat edaran dicabut atau diganti. Selain itu, truk yang melanggar ketentuan atau over dimension (ODOL) juga jadi perhatian selama operasi.
Pihaknya pun sudah menindak beberapa kendaraan truk yang masih ditemukan melanggar ODOL, bahkan pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait hal itu.
“Ada juga beberapa pengusaha yang sukarela menormalisasi sendiri kendaraannya. Apalagi sesuai instruksi Kementerian Perhubungan tahun 2023 kendaraan truk harus bebas dari ODOL,” serunya. (pcm)



