
JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022).
Dalam penangkapan yang dilakukan di Jakarta dan Kalimantan Timur itu, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta. KPK pun resmi menetapkan AGM sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (13/1/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi OTT yang menjerat AGM dan lima orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka.
Masing-masing pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
“Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 12 Januari 2022,” katanya.
Tim KPK bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi baik wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur. Jelasnya lagi, pada Selasa 11 Januari 2022, bertempat di sebuah kafé di Kota Balikpapan dan sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, orang kepercayaan AGM bernama Nis Puhadi alias Ipuh (NP) melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” ungkapnya.
AGM kemudian memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput Orang kepercayaan AGM, Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.
“Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut,” jelasnya.
Atas perintah AGM, lanjutnya, Nur Afifah kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang yang ada di rekening bank miliknya.
“Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” tuturnya.
Saat berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK langsung menyergap AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang sebelumnya sudah dikemas dalam koper.
Tim KPK mengamankan beberapa pihak lainnya di Jakarta, yaitu Muliadi (MI), Swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dan Istri MI, Welly (WL). Sedangkan, di wilayah Kalimantan Timur, tim lainnya mengamankan Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), Edi Hasmoro (EH) dan Jusman (JM). (pcs)





