
BALIKPAPAN – Dua sahabat berinisial MI (32) dan B (33) diringkus oleh Unit Jatanras Polresta Balikpapan, Jumat kemarin (3/12/2021) kemarin. Keduanya karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor awal April 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap beberapa waktu lalu.
“Penangkapan ini berbekal laporan dan pengembangan kasus curanmor yang sudah lebih dulu kami tangkap. Saat ini pelakunya sudah dalam sel,” ungkapnya, Selasa (7/12/2021).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Motor belum sempat dijual, digunakan sendiri oleh pelaku,” serunya.
Diketahui dalam menjalankan aksinya, tersangka mencari motor yang diparkir tanpa kunci stang. Baik di rumah kos atau rumah warga, yang dalam situasi sepi, mereka langsung menuntun kendaraan curian.
“Mereka dorong motornya ke tempat sepi dulu, setelah itu mereka akan mengakali kabel elektrik dan menyalakan mesin,” jelasnya.
Diketahui dua tersangka ini menjalankan aksinya di rumah kos Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, 2 April lalu dan Jalan Punai VII, Kelurahan Gunung Bahagia 9 April lalu. Keduanya pun dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun. (pcm)



