
BALIKPAPAN – Seorang Pria berinisial EA (27) warga Sungai Ampal, Sumberejo, Balikpapan Tengah terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diamankan jajaran Tim Batman Polsek Balikpapan Utara.
Seorang pekerja buruh bangunan itu dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Utara, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 28 Oktober 2021 lalu di kawasan Sungai Ampal.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan EA bermula saat melihat sebuah motor jenis Satria FU milik korban terparkir tanpa dikunci stang.
“Setelah mengamati situasi sekitar, EA kemudian mendorong motor korban dan menyambungkan kabel kontak. Sehingga motor bisa dibawa kabur,” ucap Kompol Danang saat pers rilis, Jumat (26/11/2021).
Awal pengungkapan kasus tersebut setelah
Korban menyadari motornya sudah raib digondol maling. Dirinya pum langsung bergegas ke Polsek Balikpapan Utara untuk melaporkan kejadian itu dan selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh Tim Batman dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi lewat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu sempat tersebar dan viral di media sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak Kepolisian mencari keberadaan pelaku. Belakangan didapati jika sedang berada di Kota Samarinda, tepatnya di Lempake. Di sana pelaku bekerja sebagai buruh bangunan.
“Dia lagi nukang di sana, kemudian anggota kami ke sana dan melakukan penangkapan. Diamankan juga barang bukti motor yang dia curi. Jadi, motor tidak dijual, digunakan sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EA kini mendekam di balik sel jeruji besi Mapolsek Balikpapan Utara, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP. (pcm)
Editor: (dy)



