
BALIKPAPAN – Entah apa yang sedang dipikirkan oleh pria berinisial MA (46), baru juga menghirup udara segar setelah bebas, malah kembali dipenjara. Pasalnya pria paruh baya ini kepergok telah melakukan aksi pencurian di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 10, dan Jajaran Polsek Balikpapan Utara langsung menangkapnya.
Dalam pers rilis yanh digelar, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto menjelaskan, MA melancarkan aksi kejahatannya pada akhir Oktober 2021 lalu. Ia mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
“Korban saat itu sedang membeli kayu. Kemudian tersangka yang melihat mobil korban mendekat dan memanfaatkan celah kaca untuk mengambil tas berisi barang berharga,” terang Kompol Danang, Kamis (25/11/2021) sore.
Usai melakukan aksinya, oknum warga Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja, Kukar ini langsung kabur. Ia sempat menjual salah satu barang berharga milik korban di Kota Samarinda.
Kepolisian yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tak sampai dua hari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Selain pelaku diamankan juga barang bukti perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin hingga kalung dengan total 92 gram. Ada juga uang tunai hasil penjualan sebanyak lima juta,” ungkapnya
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, MA kini harus kembali mendekam dibalik sel jeruji besi selama lima tahun. Karena polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP. (pcm)
Editor: (dy)





