
SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) tahun 2022 dipastikan naik. Hanya saja kenaikan yang ada tidak terlalu besar jika dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyebutkan bahwa terjadi kenaikan 1,11 persen atau Rp 30 ribu atau sebesar Rp 3.014.497,22.
Namun Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebutkan, bahwa ada kenaikan sebesar Rp 50 ribu pada tahun depan. Hal tersebut lebih besar dari yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Kaltim sebebelumnya.
“Ada kenaikkan tapi sedikit. Yang jelas sudah sesuai dengan peraturan. UMP tidak ada masalah, ikuti aturan pusat, pakai indikator-indikator pusat,” ucap Hadi Mulyadi, Jumat (19/11/2021).
Meski ada kenaikan yang cukup signifikan, dirinya meminta kepada perusahaan agar tidak menjadikan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak mensejahterakan karyawannya. Karena hal tersebut untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan pada karyawan jika upah yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk itu ia mengatakan kepada perusahaan untuk jangan pelit memberikan upah yang sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan, dan dirinya juga memberikan pesan kepada para karyawan untuk tetap bersyukur atas kenaikan UMP tahun 2022 tersebut.
“Imbauan saya untuk semua pengusaha, kalau mau langgeng jangan pelit dengan karyawan. Gaji sudah ada, tapi situasi karyawan kan beda-beda. Karyawan harus dapat perhatian dari perusahaan. Pegawai juga harus berysukur soal kenaikan UMP,” pungkasnya. (pry)
Editor: (dy)





