Polresta Balikpapan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal Km 25

Pers rilis Polresta Balikpapan terkait kasus tambang ilegal. (pcm)

BALIKPAPAN – Terkait kasus tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Kilometer 25, Kelurahan Joang, Balikpapan Utara itu terus berlanjut. Yang dimana Polresta Balikpapan sudah menetapkan setidaknya satu orang tersangka.

Seperti yang dikatakan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial SHR, yang diketahui seorang pengawas dari segala kegaiatan pengoperasian pertambangan di lokasi.

“Pengawas lapangan kita amankan dan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kombes Pol Vincentius, saat pers rilis, Jumat (19/11/2021).

Selain SHR, petugas kepolisian kini juga masih melakukan proses pengejaran terhadap satu orang lagi, yakni ZK, yang kini masuk sebagai DPO.

“Satu lagi masih kita lakukan pengejaran. Sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ZK. Yang bersangkutan sebagai pemodal,” ungkapnya.

Kemudian, setelah menetapkan SHR sebagai tersangka, kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator serta sampel batu bara yang ditemukan di lokasi.

“Batu bara di lokasi sekitar 1.500 metrik ton. Semuanya belum sempat terjual. Sebagian kita bawa ke Polresta untuk sampel barang bukti,” jelasnya.

Tersangka SHR kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan, dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara, dan Jo UU No 11 tahun 2020 Tentang Ciptakerja, termasuk Pasal 55 dan 56. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *