
BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid angkat bicara mengenai lemahnya penertiban PKL Pasar Pandansari. Menurutnya, penertiban PKL Pasar Pandansari yang sudah berlangsung cukup lama itu, tapi tak kunjung tertib.
Padahal, sudah disiapkan lapak di dalam gedung dan posko penjagaan juga telah lama didirikan.
“Ini masalah nggak tuntas-tuntas, tiga periode begitu saja terus,” kata Syukri Wahid.
Syukri menilai jika ada pelanggaran Perda atau peraturan lain harusnya ditindak secara bertahap.
“Yah harusnya ditindak secara continue dan juga tetap pemberdayaan mereka, apakah di relokasi ke tempat lain,” serunya.
Syukri juga mengatakan telah mendapat aduan dari perwakilan pedagang yang berjualan di dalam gedung Pasar Pandansari.
“Anggota Komisi II sudah bertemu mereka, rencana kami juga akan masukkan dalam agenda konsultasi dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Diketahui hingga saat ini masih ada PKL Pasar Pandansari yang masih berjualan di area luar gedung dan belum ditindak tegas petugas gabungan. Jika melihat Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 300/247, sejatinya PKL sudah dilarang berjualan di trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman di lingkungan kawasan pasar Pandansari.
Jika melanggar akan mendapatkan tindakan yustisi bisa diterapkan berupa denda Rp5 juta hingga denda kurungan. (cps)





