
SAMARINDA – Mengantisipasi terjadi peningkatan kasus Covid 19 di Kaltim, Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan 2 surat edaran (SE), pertama untuk Bupati dan Walikota se-Kaltim, dan kedua untuk perusahaan.
Selain itu, Isran bersama Wagub Hadi Mulyadi, Jumat (2/7/2021) siang menggelar Rakor bersama Pangdam VI Mulawarman, Kapolda, Kajati, serta kepala daerah.
Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin menerangkan SE kepada kepala daerah terdiri 5 poin. Diantaranya melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi baik udara, darat maupun laut.
“Bupati dan Walikota diminta melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti obyek wisata,” jelasnya.
Sementara SE kepada perusahaan, disebutkan ada 6 poin, diantaranya perusahaan wajib menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid 19 tanpa gejala.
Diakui, saat ini kasus Covid 19 di Kaltim meningkat dalam sepekan terakhir akibat banyaknya karyawan perusahaan yang terpapar.
“Berdasarkan informasi kepala daerah, sebagian besar berstatus karyawan diantaranya perusahaan yang menggarap kilang Pertamina di Balikpapan,” serunya. (hms)





