DY Diamankan Usai Kedapatan Sabu-sabu 1,38 Gram di Rumahnya

barang bukti sabu-sabu seberat 1,38 gram. (hms)

KUTAI TIMUR – Kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap Polres Kutai Timur (Kutim) di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. Laki-laki berinisial DY (26) kedapatan menyimpan 1,38 gram sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengatakan tersangka mengaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.

“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.

Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polres Kutim terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.

“total ada 3 Pocket sabu ditemukan di 1 (Satu) rumah dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang, total beratnya 1,38 gram,” jelasnya.

Tersangka pun langsung digelandang ke Mako Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut. (hms)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *