SAMARINDA – Usai disambangi Wali Kota Samarinda dan KPK ke Kantor Golkar Kaltim, untuk melihat aset, Rabu (30/6/2021) kemarin, kini beredar surat yang berasal dari Kejari Samarinda. Surat tersebut menyebutkan DPD Golkar Kalimantan Timur segera menyerahkan aset ke Pemerintah Kota Samarinda.
Surat perintah operasional dengan nomor SP.OPS-01/O.4.11./Dek.1/03/2020 berbunyi tanggal 31 Maret 2020 perihal peran kejaksaan dalam penyelamatan aset negara dalam rangka Pengamanan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam surat itu juga menyebut permintaan keterangan terkait dengan Penyelamatan Aset Negara yang dikuasai oleh Pihak Pemerintah.
Terkait hal tersebut, sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin atau biasa disapa Ayub angkat bicara. Ayub mengaku sejauh ini belum menerima bukti fisik surat tersebut.
Namun, Ayub menduga bahwa kepengurusan sebelumnya telah diterima. Hanya saja saat pergantian pengurus ke ketua baru yaitu Rudy Mas’ud, surat tersebut tidak sampai ke pengurus baru.
“Belum dapat itu,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021) siang.
Tambahnya, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemkot Samarinda terkait aset. Karena pada pemerintahan sebelum Wali Kota saat ini, yaitu Andi Harun, telah memberikan opsi terkait gedung DPD Golkar Kaltim.
Salah satu opsinya adalah dengan sistem sewa menyewa. Meski begitu, Ayub berharap tetap ada solusi jitu antara pemerintah dengan pengurus partai mengenai penggunaan gedung tersebut.
“Menjelaskan kantor Golkar Kaltim itu dapat diselesaikan secara win win solution,” serunya. (pry)