
BALIKPAPAN – SM (41) yang berprofesi sebagi buruh harian diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara lantaran kedapatan mencuri. SM diketahui merupakan warga Tanah Grogot itu melancarkan aksinya pada Jumat, 16 April 2021 lalu.
Siang bolong, sekitar pukul 12.30 Wita, SM menggasak sebuah rumah di kawasan Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut).
“Awalnya pelaku memanjat pagar, kemudian menuju ke lantai dua dan turun ke lantai bawah. Ia mengambil satu unit handphone, satu buah laptop dan sebuah mesin bor listrik,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto Selasa (20/4/2021) kemarin.
Hasil curian pun dibawanya pulang. Kerugian korban sendiri mencapai Rp 10,5 juta, dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Utara.
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara pun langsung bergerak dan kemudian mengamankan SM dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 18 April 2021.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta sisa barang bukti berupa ponsel dan bor listrik saja,” ungkap Kompol Danang.
Kini SM mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (pcm)





