
BALIKPAPAN – Seorang wanita berinisi YT (31) terpaksa harus berurusan dengan Jajaran Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram pada 10 April 2021 lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan awal kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di wilayah Sepinggan terdapat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Diduga seorang penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan melakukan pengecekan di TKP, tepatnya di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru ll, Balikpapan Selatan.
Setelah tiba di TKP, petugas langsung mengamankan tersangka. Kemudian melakukan penggeledahan badan oleh Polisi Wanita (Polwan) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
“Awalnya kami mengira kalau dia seorang pria, karena dari penampilannya terlihat seperti pria,” katanya saat pers Rilis di Polda Kaltim, Rabu (21/04/2021).
Lebih lanjut, setelah petugas melakukan penggeledahan badan, selanjutnya pemeriksaan di kendaraan roda empat yang digunakan tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram.
“Sabu tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam. Awalnya diletakan pinggir jalan oleh seorang tersangka lainnya yang tidak dikenal. Sebelumnya mereka sudah berkomunikasi lewat telepon,” terangnya.
Usai mengamankan barang bukti serta tersangka, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka yang juga berada di wilayah Sepinggan untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
“Di rumah tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti sebanyak empat gram sabu. selanjutnya tersangka dan semua barang bukti di bawah ke Polda Kaltim untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rickynaldo.
Berdasarkan interogasi dilakukan sebelumnya, tersangka mengaku jika dirinya telah menerima perintah dari seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Tepian Samarinda.
“Jadi barang ini akan diedarkan di Samarinda. Serah terima barangnya di Kota Balikpapan,” tuturnya.
Kompol Rickynaldo juga menjelaskan barang didatangkan dari pula Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi. Namun hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait ekspedisi yang dimaksud.
“Tim juga masih komunikasi dengan Polda di Jawa. Kita telusuri ekspidisi apa yang digunakan. Apakah jalur laut atau udara. Kakau udara saya masih ragu, kecil kemungkinannya untuk berhasil. Karena kalau berangkat dari pulau Jawa sudah ketat, baik dari jajaran Bea Cukai, angkasa pura hingga Polres Bandara,” ucapnya.
Transaksi sabu yang dilakukan oleh YT rupanya sudah yang ke dua kali. Dua Minggu sebelum penangkapan, ia behasil lolos dengan jumlah sabu seberat kurang lebih 50 gram.
“Pertama itu uji coba. Karena berhasil, dia melakukan yang lebih besar lagi dengan diimingi sejumlah uang,” tandasnya.
Kini tersangka wanita paruh baya YT tersebut sudah ditahan di Polda Kaltim dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (pcm)
Editor: (dy)





