
BALIKPAPAN – Berbeda dengan Ibu Rumah Tangga (IRT) seperti biasanya yang memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan dengan berjualan takjil. Seorang IRT asal Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara yang berinisial RS (38) ini, malah berjualan yang tidak semestinya.
RS sendiri terpaksa harus berurusan dengan Polsek Balikpapan Utara setelah kedapatan menjual minuman keras atau miras jenis Cap Tikus (CT).
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan RS pada Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya. Setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait aktivitas jual beli CT yang dikendalikan RS.
“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dipantau ternyata benar adanya,” terangnya, Minggu (18/04/2021).
Lebih lanjut, selain pelaku, petugas juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol besar dan lima botol kecil miras jenis cap tikus.
“Selanjutnya, barang bukti bersama pemiliknya (RS) dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dalam kasus ini, RS hanya melanggar tindak pidana ringan. Ia pun dilakukan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan.
“Dibuatkan surat pernyataan,” ujar Kompol Danang. (pcm)
Editor: (dy)





