SAMARINDA – Forum Masyarakat Sanga-sanga melakukan aksi di depan kantor Gubernur, pada Kamis (8/4/2021). Aksi tersebut menuntut pemerintah segera menghentikan aktifitas perusahaan tambang di sekitar daerah mereka.
Aksi tersebut dilakukan oleh masyarakat dari sembilan RT di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Bukan tanpa sebab, selain merusak lingkungan mereka, masyarakat sekitar selama ini tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari kegiatan tambang tersebut.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang yang turut serta dalam aksi itu mengatakan perusahaan tersebut telah melanggar pasal 66 UU nomor 32 tahun 2009, tentang hak masyarakat mendapat lingkungan bersih dan sehat.
Alih-alih dapatkan haknya, masyarakat justru mendapatkan tindakan kriminalisasi dari perusahaan yang ada disana.
“Saat mengadukan upaya itu masyarakat mendapatkan kriminalisasi. Harusnya masyarakat Kelurahan Jawa mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” serunya.
Rupang menambahkan, tindakan kriminalisasi itu merupakan mrnjadi contoh mundurnya demokrasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sebenarnya izin itu keluar sejak 2008. Jadi selama 12 tahun beroperasi bukannya harusnya segera melakukan perubahan malah adanya bencana industrial dan rakyat yang harus memulihkan,” tambahnya.
Aksi yang berlangsung pada pukul 10.30 Wita itu dimulai dengan long march menuju kantor Gubernur. Masyarakat juga membawa beberapa spanduk berisikan harapan dan tuntutan mereka atas perlakuan perusahaan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk protes, pendemo melakukan aksi mandi lumpur di depan kantor Gubernur. Perlu diketahui bersama, perusahaan tambang telah beroperasi sejak tahun 2008 silam.
Sejatinya, masyarakat sudah berkali-kali mengadu ke pemerintan, namun hingga saat ini tidak ada respon. (pry)