Wali Kota Balikpapan Angkat Bicara Tanggapi Warga Yang Keberatan Dengan Zero Tolerance

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (pcm)

BALIKPAPAN – Warga Kota Balikpapan sebelumnya dikabarkan tidak menerima adanya kebijakan zona zero tolerance yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dari Traffic Light Balikpapan Permain hingga area Lapangan Merdeka, Balikpapan Kota.

Sebagaimana diketahui, kebijakan yang merupakan inisiasi dari pihak kepolisian tersebut saat ini sudah memasuki tahap peneguran hingga 31 Maret 2021. Setelah sebelumnya masa sosialisasi sejak 4 sampai 15 Maret 2021. Selanjutnya akan masuk tahap penindakan secara represif yang akan dimulai pada 1 April 2021 sampai seterusnya. Artinya setiap pelanggar bakal diberi sanksi tegas berupa tilang tanpa toleransi.

Melihat adanya hal tersebut, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi angkat bicara. Ia mengaku sangat memahami warganya yang keberatan, mengingat program ini masih terbilang cukup baru.

“Wajar saja, memang sesuatu yang baru tentu orang merasa keberatan. Gimana parkirnya. Tapi kalau kita belajar di luar negeri, memang parkir itu enggak bisa begitu turun langsung tempat tujuan. Dimana-mana ya parkir ada jalan kaki juga,” ucapnya, Kamis (18/03/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan sebenarnya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman terdapat banyak kantong atau lahan parkir. Mulai dari Gedung Parkir Klandasan (GPK), BRI, Hotel Bahtera, Balikpapan Plaza hingga Pasar Baru.

“Itu yang sedang kami komunikasikan supaya masyarakat mulai belajar parkir di tempat-tempat parkir. Mungkin bayarnya yang jadi persoalan,” lanjutnya.

Karena menurut Rizal sendiri, dalam penerapan zona zero tolerance di jalan nasional itu sangat bagus agar masyarakat bisa lebih menaati dan tertib berlalu lintas.

“Zona zero tolerance itu memang baik, untuk melatih masyarakat supaya tertib lalu lintas,” ujarnya.

Ia menambahakan, kebijakan ini berpedoman pada Undang-Undang Polri, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Program Kapolri bisa disinergikan seperti menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau tujuannya baik, ya enggak ada masalah. Nanti kalau Perdanya kurang, kita akan lengkapi,” tandasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *