
BALIKPAPAN – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan pelaku pencurian bermotor pada 27 Februari 2021 lalu. Yang dimana pelaku tersebut merupakan seorang Bapak berinisial ABD dan membawa anaknya yang berinisial AF.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi mengatakan keduanya kini telah mendekam dibalik jeruji Mapolda Kaltim karena melakukan aksi curnamor. Bahkan bukan itu saja, seorang rekannya AF berinisial UP juga turut diamankan petugas.
“Jadi ada tiga tersangka. Ada bapak dan anak, serta satu orang rekan dari anaknya lagi,” ucapnya saat pers rilis, Kamis (18/03/2021).
Kemudian, Polda Kaltim juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam kendaraan roda dua hasil curian, serta beberapa barang berharga lainnya seperti laptop dan juga handphone. Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah daerah tempat para tersangka beraksi, seperti Samboja, Sangatta dan PPU.
“Modusnya, ABD mengajak anaknya AF dan rekannya UP untuk beraksi. Mereka cungkil pintu jendela pakai obeng, kemudian tersangka masuk dan mengambil motor yang terparkir didalam rumah. Sedangkan anak dan rekannya mengawasi keadaan sekitar,” ungkapnya.
Trakhir para pelaku beraksi di PPU, lanjut AKBP Agus Puryadi, mereka membobol rumah dan melarikan diri. Petugas yang mendapat laporan langsung bergegas untuk segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Berdasarkan keterangan atau informasi dari masyarakat, kita dapat mengetahui keberadaan tersangka. Dua di Samarinda dan satunya di Balikpapan. Di Samarinda kami tangkap duluan, dilanjutkan ke Balikpapan menangkap ABD di sebuah hotel,” katanya.
Atas mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana diatas lima tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)



